- Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.
- SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan
gunakan hanya kertas HVS berukuran :
a. Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr; - SPT Digital ini dapat dicetak dengan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, sepanjang ketentuan terkait ukuran formulir tetap terpenuhi ;
- Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet ;
- Tanda <AUTO> menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field <AUTO>;
- Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file ;
- Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan, silahkan baca Petunjuk Pengisian SPT Tahunan yang bisa di lihat pada halaman 3 (tiga) SPT digital ini;
- Penghasilan
Tidak Kena Pajak :
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Catatan
;
1.
TK = Tidak Kawin,
K = Kawin, KI = Kawin dan Istri
(penghasilannya digabung).
2. Untuk
mendapatkan Formulir Digital 1770 SS dapat didownload disini.
Untuk halaman sebaliknya bisa diunduh disini download.
Untuk halaman sebaliknya bisa diunduh disini download.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
( P T K P )
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – Dalam menghitung
pajak penghasilan pribadi orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) yang dikurangkan dari penghasilan bersih untuk menghasilkan
penghasilan kena pajak.Bagaiamana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak
tersebut?
Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di
dalam pasal 7 diatur tentang besaran PTKP sebagai berikut :
PENGHASILAN TIDAK
KENA PAJAK |
|
Rp. 15.840.000
|
untukdiri
Wajib Pajak orang pribadi
|
Rp. 1.320.000
|
tambahanuntuk
Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 15.840.000
|
tambahanuntuk
seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp. 1.320.000
|
tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Tabel di atas yang kita gunakan sebagai acuan bagaimana cara menghitung
penghasilan tidak kena pajak.
Untuk memahami cara menghitung penghasilan tidak
kena pajak kita coba langsung praktek dengan contoh berikut :
Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya Jika ;
1. Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
2. Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.
3. Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami.
Jawab :
1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut :
WP pribadi Rp. 15.840.000,- yang baru (th. 2013) Rp. 24.300.000,-
Menikah Rp. 1.320.000,- Rp. 2.025.000,-
Anak (maks 3) Rp. 3.960.000,- Anak (maks 2) . . . . Rp. 4.050.000,-
--------------------------------------- + ------------------- +
Total PTKP Rp. 21.120.000,- Rp. 30.375.000,-
2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan andi sama dengan jawaban no 1. Hanya saja ketika istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.3. Karena Penghasilan
istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada tambahan
15.840.000 :
WP pribadi Rp. 15.840.000,- yang baru (th. 2013) Rp. 24.300.000,-
Menikah Rp. 1.320.000,- -------------------->>> Rp. 2.025.000,-
Istri Bekerja Rp. 15.840.000,- -------------------->>> Rp. 24.300.000,-
Anak (maks 3) Rp. 3.960.000,- Anak (maks 2) . . . . Rp. 4.050.000,-
------------------------------------------ + -------------------- +
Total PTKP Rp. 36.960.000,- Rp. 54.675.000,-
Itulah tadi cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan contoh kasusnya. Akan berbeda lagi untuk cara menghitung penghasilan tidak kena pajak di tahun 2013 karena tahun 2013 telah ada kesepakatan menteri keuangan dengan DPR mengenai penyesuaian PTKP. Berapa besarnya PTKP tahun 2013? anda bisa baca Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013. Okey sekian cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Semoga bermanfaat.
WP pribadi Rp. 15.840.000,- yang baru (th. 2013) Rp. 24.300.000,-
Menikah Rp. 1.320.000,- -------------------->>> Rp. 2.025.000,-
Istri Bekerja Rp. 15.840.000,- -------------------->>> Rp. 24.300.000,-
Anak (maks 3) Rp. 3.960.000,- Anak (maks 2) . . . . Rp. 4.050.000,-
------------------------------------------ + -------------------- +
Total PTKP Rp. 36.960.000,- Rp. 54.675.000,-
Itulah tadi cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan contoh kasusnya. Akan berbeda lagi untuk cara menghitung penghasilan tidak kena pajak di tahun 2013 karena tahun 2013 telah ada kesepakatan menteri keuangan dengan DPR mengenai penyesuaian PTKP. Berapa besarnya PTKP tahun 2013? anda bisa baca Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013. Okey sekian cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Semoga bermanfaat.
Oleh : Gamal Abdul Naser.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar